03 September 2008

Pembinaan, Evaluasi dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum Tingkat Nasional

Pendahuluan dan Latar Belakang:
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan.
Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur bersama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengadakan Pembinaan, Evaluasi dan Sertifikasi Kompetensi Ahli Keselematan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum tahun 2008 angkatan ke 2.
Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja

Tujuan dan Kompetensi
1. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3;
2. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja;
3. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja;
4. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab AK3;
2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3;
3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan;
4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3);
5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan.

Materi Pembinaan dan Evaluasi:
1. Kebijakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir (Post Test)

Reference :
• Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Kep.Menaker No. Kep.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembinaan K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Fasilitas :
- Makanan dan Coffee break
- Modul Diklat
- Tas, Note Book, Pulpen, CD materi
- Sertifikat dan SK Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh DEPNAKERTRANS RI

Biaya :
Biaya pelatihan, pembinaan, evaluasi dan sertifikasi dapat menghubungi Sekretariat Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Contac person : Sdr. Antonius, SH Hp. 085250629677, Ngadiman Abas Hp. 08125502115)

Tenaga Pengajar :
• Instruktur DEPNAKERTRANS RI
• Instruktur Disnakertrans Prov. Kaltim
• Staf Ahli dari Industri

Waktu:
Direncanakan pada bulan Februari 2009

Tempat :
HOTEL SOFYAN BETAWI Jl. Cut Meutia No. 9 Jakarta 10330 - Indonesia www.sofyanhotel.com

Berkas pendaftaran dapat di klik di sini atau di sini

1 komentar:

welly mengatakan...

maaf saya mau bertanya, apakah ada tmpt atau instansi pelatihan atau sertifikasi AK3 yang dilakukan/berlokasi di kaltim?